Senin, 31 Maret 2014

Format DKN MTs

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 97 tahun 2013 tentang kriteria Kelulusan Peserta Didik, pada BAB II Pasal 2 dijelaskan bahwa :
  • Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
  • lulus Ujian S/M/PK; dan
  • lulus UN.

Maka sekolah/Madrasah perlu membuat dokumen yang menunjukkan bahwa peserta didik betul-betul telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran dari satuan Pendidikan. Dokumen yang dimaksud adalah Daftar Kolektif Nilai Sekolah dan Daftar Kolektif  Nilai Kelulusan (DKL)

DKN memuat Nilai Rapor semester I sampai dengan Semester V, Nilai Ujian Sekolah dan Nilai Sekolah (NS).Daftar Kolektif Nilai Sekoah (DKN) dicetak kemudian ditanda tangani oleh kepala Madrasah dengan mengetahui PPAI Kemenag Kabupaten Bangkalan. DKN yang telah disahkan oleh Kepala Madrasah dan PPAI disetor rangkap 2 ke Sub Rayon masing-masing.

Sedangkan DKL isinya sama dengan DKN tetapi ditambah dengan Nilai UN dan Nilai Akhir (NA). Daftar Kolektif Nilai Kelulusan (DKL) dibuat oleh Madrasah sebagai dasar Kepala Madrasah untuk Mengambil Keputusan dalam rapat Kelulusan.

Daftar Kolektif Nilai sekolah dapat didownload disini
Daftar Kolektif Nilai Kelulusandapat didownload disini

Share this

0 Comment to "Format DKN MTs"

Posting Komentar